Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau menyediakan layanan rekomendasi ijin bagi berbagai jenis kegiatan dan usaha yang berhubungan dengan kesehatan. Berikut adalah beberapa jenis rekomendasi ijin yang dapat diberikan:
- Rekomendasi Ijin Pendirian Apotek
- Persyaratan:
- Surat permohonan pendirian apotek
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi ijazah apoteker dan surat penugasan apoteker
- Denah lokasi dan bangunan apotek
- Fotokopi NPWP
- Surat keterangan domisili usaha
- Proses:
- Pengajuan berkas persyaratan ke Dinas Kesehatan
- Verifikasi dokumen dan survei lokasi oleh tim
- Penerbitan surat rekomendasi ijin pendirian apotek
- Persyaratan:
- Rekomendasi Ijin Praktik Dokter
- Persyaratan:
- Surat permohonan ijin praktik
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi ijazah kedokteran dan STR (Surat Tanda Registrasi) dokter
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
- Pas foto terbaru
- Proses:
- Pengajuan berkas persyaratan ke Dinas Kesehatan
- Verifikasi dokumen oleh tim
- Penerbitan surat rekomendasi ijin praktik dokter
- Persyaratan:
- Rekomendasi Ijin Klinik Kesehatan
- Persyaratan:
- Surat permohonan pendirian klinik
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi ijazah tenaga medis yang akan bekerja di klinik
- Denah lokasi dan bangunan klinik
- Fotokopi NPWP
- Surat keterangan domisili usaha
- Proses:
- Pengajuan berkas persyaratan ke Dinas Kesehatan
- Verifikasi dokumen dan survei lokasi oleh tim
- Penerbitan surat rekomendasi ijin pendirian klinik
- Persyaratan:
- Rekomendasi Ijin Produksi Makanan dan Minuman
- Persyaratan:
- Surat permohonan ijin produksi
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi sertifikat BPOM atau sertifikat layak sehat
- Denah lokasi dan bangunan tempat produksi
- Fotokopi NPWP
- Surat keterangan domisili usaha
- Proses:
- Pengajuan berkas persyaratan ke Dinas Kesehatan
- Verifikasi dokumen dan inspeksi lokasi produksi oleh tim
- Penerbitan surat rekomendasi ijin produksi makanan dan minuman
- Persyaratan:
Prosedur Umum Pengajuan Rekomendasi Ijin:
- Pemohon mengajukan berkas persyaratan lengkap ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau.
- Tim dari Dinas Kesehatan melakukan verifikasi dokumen dan, jika diperlukan, survei atau inspeksi lokasi.
- Setelah dokumen dan lokasi dinyatakan sesuai, Dinas Kesehatan akan menerbitkan surat rekomendasi ijin.
- Pemohon menerima surat rekomendasi ijin dan dapat melanjutkan proses pengurusan ijin ke instansi terkait lainnya.