Pelayanan Publik

Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau menyediakan layanan rekomendasi ijin bagi berbagai jenis kegiatan dan usaha yang berhubungan dengan kesehatan. Berikut adalah beberapa jenis rekomendasi ijin yang dapat diberikan:

  1. Rekomendasi Ijin Pendirian Apotek
    • Persyaratan:
      • Surat permohonan pendirian apotek
      • Fotokopi KTP pemohon
      • Fotokopi ijazah apoteker dan surat penugasan apoteker
      • Denah lokasi dan bangunan apotek
      • Fotokopi NPWP
      • Surat keterangan domisili usaha
    • Proses:
      • Pengajuan berkas persyaratan ke Dinas Kesehatan
      • Verifikasi dokumen dan survei lokasi oleh tim
      • Penerbitan surat rekomendasi ijin pendirian apotek
  2. Rekomendasi Ijin Praktik Dokter
    • Persyaratan:
      • Surat permohonan ijin praktik
      • Fotokopi KTP pemohon
      • Fotokopi ijazah kedokteran dan STR (Surat Tanda Registrasi) dokter
      • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
      • Pas foto terbaru
    • Proses:
      • Pengajuan berkas persyaratan ke Dinas Kesehatan
      • Verifikasi dokumen oleh tim
      • Penerbitan surat rekomendasi ijin praktik dokter
  3. Rekomendasi Ijin Klinik Kesehatan
    • Persyaratan:
      • Surat permohonan pendirian klinik
      • Fotokopi KTP pemohon
      • Fotokopi ijazah tenaga medis yang akan bekerja di klinik
      • Denah lokasi dan bangunan klinik
      • Fotokopi NPWP
      • Surat keterangan domisili usaha
    • Proses:
      • Pengajuan berkas persyaratan ke Dinas Kesehatan
      • Verifikasi dokumen dan survei lokasi oleh tim
      • Penerbitan surat rekomendasi ijin pendirian klinik
  4. Rekomendasi Ijin Produksi Makanan dan Minuman
    • Persyaratan:
      • Surat permohonan ijin produksi
      • Fotokopi KTP pemohon
      • Fotokopi sertifikat BPOM atau sertifikat layak sehat
      • Denah lokasi dan bangunan tempat produksi
      • Fotokopi NPWP
      • Surat keterangan domisili usaha
    • Proses:
      • Pengajuan berkas persyaratan ke Dinas Kesehatan
      • Verifikasi dokumen dan inspeksi lokasi produksi oleh tim
      • Penerbitan surat rekomendasi ijin produksi makanan dan minuman

Prosedur Umum Pengajuan Rekomendasi Ijin:

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan lengkap ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau.
  2. Tim dari Dinas Kesehatan melakukan verifikasi dokumen dan, jika diperlukan, survei atau inspeksi lokasi.
  3. Setelah dokumen dan lokasi dinyatakan sesuai, Dinas Kesehatan akan menerbitkan surat rekomendasi ijin.
  4. Pemohon menerima surat rekomendasi ijin dan dapat melanjutkan proses pengurusan ijin ke instansi terkait lainnya.
Baca Juga