Informasi Pengaduan

Sampaikan Pengaduan Anda

Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat. Kami sangat menghargai masukan, saran, dan pengaduan dari Anda untuk meningkatkan kualitas layanan kami. Berikut adalah saluran dan prosedur untuk menyampaikan pengaduan:

Jenis Pengaduan yang Dapat Disampaikan:

  1. Pelayanan Kesehatan: Pengaduan terkait pelayanan di puskesmas, klinik, atau fasilitas kesehatan lainnya.
  2. Tenaga Kesehatan: Pengaduan terkait perilaku atau kompetensi tenaga kesehatan.
  3. Sarana dan Prasarana: Pengaduan terkait kondisi sarana dan prasarana kesehatan.
  4. Pelayanan Administrasi: Pengaduan terkait proses administrasi atau perijinan di Dinas Kesehatan.
  5. Ketersediaan Obat dan Alat Kesehatan: Pengaduan terkait ketersediaan dan kualitas obat serta alat kesehatan.

Cara Menyampaikan Pengaduan:

  1. Secara Langsung: Anda dapat datang langsung ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau untuk menyampaikan pengaduan.
  2. Melalui Telepon: Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor telepon berikut:
  3. Melalui Email: Kirimkan pengaduan Anda melalui email ke alamat berikut:

Prosedur Penanganan Pengaduan:

  1. Penerimaan Pengaduan: Pengaduan yang masuk akan diterima dan dicatat oleh petugas.
  2. Verifikasi Pengaduan: Pengaduan akan diverifikasi untuk memastikan kelengkapan informasi yang diperlukan.
  3. Penanganan Pengaduan: Pengaduan akan diteruskan kepada unit atau bagian terkait untuk ditindaklanjuti.
  4. Tindak Lanjut dan Penyelesaian: Unit atau bagian terkait akan melakukan investigasi dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan pengaduan.
  5. Pemberitahuan Kepada Pengadu: Kami akan memberikan informasi mengenai hasil penanganan pengaduan kepada Anda dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor: Kami menjamin kerahasiaan identitas dan informasi yang Anda sampaikan dalam pengaduan. Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau akan melindungi hak-hak Anda sebagai pelapor sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga