Songsong Rekam Medik Elektronik, Dinkes Pulang Pisau Berikan Pelatihan Pengelolan Aplikasi RME Untuk Petugas Puskesmas

Selasa, 25 Juni 2024 07:00 WIB
Oleh: Admin
WhatsApp Image 2024-07-16 at 18.47.13

Perkembangan teknologi digital dalam masyarakat mengakibatkan transformasi digitalisasi pelayanan kesehatan sehingga rekam medis perlu diselenggarakan secara elektronik dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi. Lahirnya Peraturan Menteri Kesehatan No 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan No 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis, menyebabkan fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik

Dalam upaya penyiapan puskesmas dalam ranka penerapan rekam medik elektronik(RME) Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau memberikan peltihan untuk petugs puskesmas. Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau,dr Pande Putu Gina, Selasa (25/06/2024) di Aula Pertemuan Puskesmas Pulang Pisau dengan menghadirkan narasumber Muhammad Fakhri Hermawan,Field Technical Officer dari PT. Infokes Indonesia.

dr. Pande Putu Gina dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rekam Medik Elektronik ini merupakan bagian dari upaya Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dengan implementasi Rekam Medis Elektronik menggunakan aplikasi Infokes, diharapkan proses administrasi medis menjadi lebih efisien dan akurat, serta mempermudah tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat

Baca Juga