Reakreditasi Puskesmas Di Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2023, 1 Puskesmas Akreditasi Utama, 5 Puskesmas Akreditasi Paripurna

Senin, 15 Januari 2024 07:54 WIB
Oleh: Admin
admin-ajax

Setelah sebelum nya di akreditasi pada tahun 2017-2019, 6 Puskesmas di Kabupaten Pulang Pisau telah menjalani re-akreditasi pada tahun 2023. Tujuan reakreditasi puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu, sistem penyelenggaraan pelayanan serta program dan penerapan manajemen resiko.

Penilaian berlangsung selama tiga hari untuk masing-masing puskesmas. Dan berlangsung secara hibrid yaitu 1 hari Online dan 2 Hari Luring Dari hasil reakreditasi tersebut terdapat peningkatan status yang signifikan dari ke 6 puskesmas Dimana 1 puskesmas menyandang predikat Utama (Jabiren) dan 5 puskesmas lainnya menyndang predikat Paripurna( Bukit Rawi, bereng, Pulang Pisau.

dr Pande Putu Gina, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan bahwa hasil tersebut merupakan kerja keras dan dukungan semua komponen baik Dinas Kesehatan , Puskesmas, Lintas Sektor baik di Kabupaten maupun di Kecamatan dan desa serta tokoh tokoh Masyarakat.

“Kami berharap dengan re-akreditasi ini, mutu pelayanan di Puskesmas di Kabupaten Pulang Pisau dapat berjalan lebih baik lagi secara berkesinambungan. 6 puskesmas lainnya yaitu Puskesmas Tangkahen, Bawan, Tahai, Pangkoh, Bahaur Tengah dan bahaur Hilir akan menjalani reakreditasi pada tahun 2024 ini selambat lambatnya pada bulan Mei 2024.” Lanjutnya.

Baca Juga