Putus Mata Rantai Penularan “Kaki Gajah”, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Canangkan Pemberian Obat Pencegahan Massal

Rabu, 28 Agustus 2024 11:00 WIB
Oleh: Admin
WhatsApp Image 2024-08-28 at 14.57.41

Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Kesehatan melakukan pencanangan pemberian obat pencegahan massal (POPM) Kaki GajahTingkat Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2024, Rabu (28/08/2024) bertempat di  Aula Banama Tingang Kantor Bupati Pulang Pisau

Penjabat Bupati Pulang Pisau, Hj. Nunu Andriani,SE,M.Pd didampingi unsur Forkopimda , Sekretaris daerah Kabupaten Pulang Pisau,Ketua TP PKK Kabupaten Pulang Pisau, Kepala Perangkat Daerah, Perwakilan dari Dinkes Provinsi Kalimantan Tengah dan Pokja KIPO Pulang Pisau, mencanangkan dimulainya pemberian obat pencegahan massal Kaki Gajah yang  ditandai dengan minum Bersama obat pencegahan kaki gajah oleh Penjabat Bupati Pulang Pisau, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Ketua TP PKK,Kepala Perangkat Daerah yang kemudian diikuti oleh Camat, Lurah dan Kepala desa, TP PKK Kecamatan dan Desa serta seluruh hadirin.

Penjabat Bupati Pulang Pisau, Hj. Nunu Andriani,SE,M.Pd mengatakan kegiatan ini merupakan upaya untuk memutus mata rantai penularan penyakit kaki gajah di Kabupaten Pulang Pisau dan dalam pelaksanaannya  diperlukan dukungan masyarakat serta lintas sektor  sehingga dapat tercapai sesuai sasaran dan target yang ditetapkan. Penjabat Bupati  mengajak masyarakat untuk bersama-sama minum obat filariasis untuk mencegah terjangkit oleh penyakit kaki gajah.

“Upaya pemberantasan penyakit  kaki gajah tidak bisa dilakukan sendiri oleh sektor kesehatan. Dukungan dari berbagai pihak seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, kecamatan dan desa serta lintas sektor dan  masyarakat sangat diperlukan agar Kabupaten Pulang Pisau dapat terbebas dari Penyakit Kaki Gajah”.kata Hj. Nunu Andriani,SE,M.Pd

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, dr Pande Putu Gina mengatakan POPM Filariasis ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pemeriksaan darah yang dilakukan Kementerian Kesehatan dimana ditemukan 5 kasus positif kaki Gajah  dari 1050 penduduk yang diperiksa di 30 desa di Kabupaten Pulang Pisau yang menandakan masih terjadinya penularan aktif penyakit kaki gajah di Kabupaten Pulang Pisau.

“Program ini akan dilaksanakan selama dua  tahun berturut turut yang dimulai pada tahun 2024, dengan sasaran penduduk yang berusia 2-70 tahun dengan target cakupan penduduk minum obat  minimal sebesar 65 Persen.,” Ujar dr. Pande

Penyakit kaki gajah, yang juga disebut filariasis, adalah sebuah penyakit tropis terabaikan yang disebabkan cacing parasit yang menyebar melalui gigitan nyamuk. Penyakit ini menyerang sistem getah bening (limpa), menyebabkan pembengkakan di berbagai bagian tubuh, dan dapat mengakibatkan kecacatan menetap dan akan menghambat produktifitas serta mempengaruhi perekonomian keluarga serta stigma sosial

Baca Juga