Permudah Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Sektor Kesehatan, Dinas Kesehatan Pulang Pisau Dan DPMPTSP Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Rabu, 5 Juni 2024 04:55 WIB
Oleh: Admin
WhatsApp-Image-2024-06-06-at-08.48.18

Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau Bersama Dinas penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan sektor Kesehatan, Rabu(05/06/2024) di Ruang Rapat Wakil Bupati Pulang Pisau.

Perjanjian Kerjasama dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan, dr Pande Putu Gina dan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) , Leting,S.Sos disaksikan oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Hj. Deni Widanarni,SE,M.AB serta pejabat structural dan fungsional dari Dinas Kesehatan dan DPMPTSP.

“Perjanjian Kerjsama ini dimaskudkan untuk kemudahan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan sektor kesehatan di Kabupaten Pulang Pisau”kata Deni Widanarni,SE,M.AB. Selain itu kerjasama juga menyangkut pengawasan,bimbingan dan konsultasi perizinan dan non perizinan sektor Kesehatan”tambahnya.

Kepala Dinas Kesehatan ,dr Pande Putu Gina mengatakan dengan kerjasama ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau akan mendapatkan akun untuk Online Single Submission Risk Based Aproach (OSS RBA) dan Si Cantik. Cloud. Dinas Kesehatan sendiri berkewajiban menyediakan penanngungjawab atau operator akun OSS RBA Dan Si Cantik.

“dengan perjanjian Kerjasama ini harapannya pelayanan perizinan dan non perizinan sektor Kesehatan dapat mempermudah dan mempercepat layanan mengingat sektor Kesehatan memiliki cukup banyak pengajuan perizinan dan non perizinan baik menyangkut surat ijin praktek tenaga kesehatan, Klinik , Toko Obat dan juga Industri Rumah tangga Pangan.” tambah dr Pande Putu Gina

Baca Juga