Jaga Akurasi Alat Kesehatan Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau Lakukan Kalibrasi Alat Kesehatan

Kamis, 20 Juni 2024 02:48 WIB
Oleh: Admin

Teknologi Alat Kesehatan saat ini sudah memiliki kemampuan dan kualitas yang sangat baik, sehingga berbagai macam permasalahan kesehatan dapat dideteksi menggunakan alat-alat kesehatan tersebut. Agar kualitas alat kesehatan tersebut selalu bekerja secara optimal. perlu adanya perawatan dan kalibrasi alat-alat kesehatan guna meningkatkan akurasi alat kesehatan tersebut.

Kalibrasi adalah proses pengecekan dan pengaturan akurasi dari alat ukur dengan cara membandingkannya dengan standar. Kegiatan Kalibrasi Alat Kesehatan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan yang menyatakan bahwa setiap alat kesehatan yang digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan harus dilakukan uji dan/atau kalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan atau Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan.  

“Kalibrasi alat kesehatan itu sangat penting, kegiatan kalibrasi alat kesehatan ini diharapakan akan lebih meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, menghindari kerusakan alat kesehatan, memastikan keakuratan alat ukur, serta dapat menghindari terjadinya kesalahan diagnosa akibat penggunaan alat kesehatan yang tidak akurat” jelas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, dr Pande Putu Gina.  

Kegiatan Kalibrasi di Kabupaten Pulang Pisau dilakukan oleh Tim dari LPAFK (Loka Pengamanan Alat Dan Fasilitas Kesehatan) Kementerian Kesehatan RI dan berlangsung dari tanggal 19Juni sd 23 Juni 2024.

Baca Juga