Banyak Tawaran Cek Darah Keliling dari Rumah Ke Rumah, Dinkes Pulang Pisau Sarankan Hati-hati

Jumat, 2 Februari 2024 10:07 WIB
Oleh: Admin
rrtttttt

Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau dalam beberapa hari ini banyak mendapat laporan dari warga di Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau yang didatangi 2 orang yang bukan tenaga Kesehatan dan melakukan pemeriksaan kesehatan dengan biaya Rp 50.000 tiap pasien dengan membawa peralatan seperti laptop dan alat lainnya, kemudian ada kabel dan di pasang di dada, lalu mereka memeriksa dan menyampaikan bahwa warga tersebut memiliki penyakit, kolesterol jahat, lambung dan jantung

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, dr Pande Putu Gina, menyarankan agar masyarakat berhati-hati dalam memilih dan menentukan pengobatan, terutama terhadap pola layanan yang mengatasnamakan penyembuhan dan pengobatan.

“Berobatlah pada fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) yang ditangani dan dilayani oleh tenaga kesehatan profesional, baik pemerintah maupun swasta yang ada izin operasionalnya. Kita di Pulang Pisau memiliki program pemeriksaan Kesehatan baik di Puskesmas ,Posynadu maupun Posbindu” kata dr. Pande Putu Gina

dr Pande Putu Gina juga berpesan agar masyarakat tidak terkecoh dengan alat maupun keterangan yang bersifat ‘seperti medis’ tersebut. Menurutnya segala sesuatu yang berbau medis, apalagi berhubungan dengan penyakit, tetap sebaiknya dilakukan oleh tenaga medis seperti dokter

Dalam Undang Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 sendiri , yang berhak melakukan pemeriksaan dan penanganan Kesehatan adalah tenaga kesehatan yang telah memiliki ijin praktik dan memiliki Surat Tanda Registrasi. Sehingga terjamin kompetensinya. Dalam Undang Undang tersebut (Pasal 439) juga tercantum ancaman pidana atau Denda bagi orang yang bukan tenaga Kesehatan yang melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan

Baca Juga