Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i, S.Kom didampingi Sekda Pulang Pisau, Tony Harisinta,SE.M.Si, Rabu(5/03/2025) di Ruang Rapat Bupati menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Bupati Pulang Pisau menyambut baik dilaksanakannya Perjanjian Kerja Sama ini Dimana 4 OPD akan mendapatkan hak akses secara terbatas data kependudukan untuk mempermudah verifikasi dan validasi data kependudukan dalam melakukan layanan public.
“Tujuannya untuk mempermudah melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan untuk meningkatkan Transparansi dan kualitas dalam pelayanan publik di Kabupaten Pulang Pisau” ucap H. Ahmad Rifa’i
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, dr pande Putu Gina menyampaikan bahwa kerja sama ini sangat bermanfaat dalam mendukung pelayanan di Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau dan jaringannya, dengan memanfaatkan data kependudukan yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Dengan integrasi ini, diharapkan pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan, dapat semakin transparan, akurat dan cepat, serta lebih mudah diakses oleh masyarakat” kata dr Pande
PKS ini sendiri ditandatangani oleh Kadis Dukcapil, Sarjanadi, SE, Kadis Kesehatan, dr Pande Putu Gina, Kadis Disnakertrans, Drs Widi Harsono,MP, Kaban Bappenda, Zulkadri,S.Kom,MA dan Kaban Kesbangpol, Drs. Sugondo,MM,M.Pd